Profil
Tugas Pokok & Fungsi
Menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan: perencanaan tata lingkungan, pengelolaan sampah dan limbah B3, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, serta pelestarian hutan.
Berdasarkan Pasal 3 Perbup Lamandau Nomor 24 Tahun 2022, Dinas mempunyai tugas melaksanakan kewenangan di bidang penataan dan penaatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, bidang pengelolaan sampah, limbah bahan berbahaya dan beracun dan peningkatan kapasitas, bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, serta bidang kehutanan.
Berdasarkan Pasal 3 Perbup Lamandau Nomor 24 Tahun 2022, Dinas mempunyai tugas melaksanakan kewenangan di bidang penataan dan penaatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, bidang pengelolaan sampah, limbah bahan berbahaya dan beracun dan peningkatan kapasitas, bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, serta bidang kehutanan.