Bidang
Bidang Kehutanan
Tugas, Fungsi & Unit Pelaksana
Bidang Kehutanan (Pasal 20-21)
Dipimpin Kepala Bidang, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Tugas (Pasal 21 ayat 1): perancangan, penyusunan, pemrosesan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan bidang kehutanan TAHURA.
Fungsi (Pasal 21 ayat 2), antara lain:
- penyusunan rencana, program dan kegiatan bidang Kehutanan TAHURA;
- rumusan kebijakan dan bimbingan teknis: inventarisasi potensi, penataan kawasan, rencana pengelolaan, informasi spasial dan dokumentasi kawasan TAHURA;
- perlindungan, pencegahan-pengendalian kerusakan, pengamanan dan pengendalian karhutla serta pengelolaan daerah penyangga TAHURA;
- pengawetan jenis tumbuhan-satwa liar, habitat, sumber daya genetik, pengetahuan tradisional, jasa lingkungan dan wisata alam TAHURA;
- kerjasama-kemitraan dan pemberdayaan masyarakat di dalam-sekitar TAHURA; penerimaan PNBP pemanfaatan SDH; sistem informasi dan database TAHURA;
- pengamanan dampak kerusakan SDA hayati; kesesuaian fungsi, pemulihan ekosistem dan penutupan kawasan;
- pengembangan jasa lingkungan, pariwisata alam, data-promosi-pemasaran TAHURA, bina cinta alam dan penyuluhan konservasi, desa konservasi;
- pembinaan, pengendalian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
- tugas lain dari atasan.
Sumber: Perbup Lamandau 24/2022
Bidang Kehutanan & TAHURA (Pasal 20–21)
Tugas: perancangan-penyusunan-pemrosesan-pelaksanaan kebijakan pengelolaan bidang kehutanan TAHURA (Taman Hutan Raya: kawasan pelestarian alam untuk koleksi tumbuhan-hewan asli maupun bukan asli Indonesia). Fungsinya: rencana-program-kegiatan; inventarisasi potensi, penataan kawasan, rencana pengelolaan, informasi spasial-dokumentasi; perlindungan-pencegahan-pengendalian kerusakan, pengamanan dan pengendalian karhutla serta daerah penyangga; pengawetan tumbuhan-satwa liar-habitat, sumber daya genetik, pengetahuan tradisional, jasa lingkungan dan wisata alam; kerja sama-kemitraan dan pemberdayaan masyarakat dalam-sekitar TAHURA; PNBP pemanfaatan SDH dan sistem informasi-database; kesesuaian fungsi, pemulihan ekosistem, penutupan kawasan; promosi-pemasaran; bina cinta alam-penyuluhan konservasi; desa konservasi; dan pengelolaan daerah penyangga.
Sumber: Perbup Lamandau 24/2022 · Dasar Hukum
Layanan Bidang Ini (2)
Perizinan Kehutanan
Sesuai ketentuan · Sesuai ketentuan
Perizinan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dan rehabilitasi lahan.
Bibit Pohon Gratis
3 hari kerja · Gratis
Bibit tanaman hutan dan buah gratis untuk penghijauan lahan kritis, sekolah, dan fasilitas umum.