ID Website Resmi DLHK Kab. Lamandau @dlhk_kabupaten.lamandau
Kabupaten LamandauDinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan [Beta]

← Semua bidang

Bidang

Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Kajian AMDAL, UKL-UPL, perizinan lingkungan, dan penataan ruang hijau wilayah.

Tugas, Fungsi & Unit Pelaksana

Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal 14-15)

Dipimpin Kepala Bidang, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Tugas (Pasal 15 ayat 1): melakukan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penataan dan penaatan perlindungan pengelolaan lingkungan hidup.

Fungsi (Pasal 15 ayat 2):

  1. penyusunan rencana, program dan kegiatan;
  2. inventarisasi data dan informasi sumber daya alam;
  3. penyusunan dokumen RPPLH;
  4. koordinasi dan sinkronisasi pemuatan RPPLH dalam RPJP dan RPJM;
  5. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RPPLH;
  6. penentuan daya dukung dan daya tampung LH;
  7. koordinasi penyusunan tata ruang berbasis daya dukung dan daya tampung LH;
  8. penyusunan instrumen ekonomi LH (PDB & PDRB hijau, insentif-disinsentif, pendanaan LH);
  9. sinkronisasi RPLH Nasional, Pulau/Kepulauan dan Ekoregion;
  10. penyusunan NSDA dan LH;
  11. penyusunan status LH daerah;
  12. penyusunan indeks kualitas LH;
  13. sosialisasi RPPLH kepada pemangku kepentingan;
  14. penyusunan dan pengesahan KLHS (provinsi), fasilitasi keterlibatan masyarakat dan pembinaan penyelenggaraan KLHS;
  15. pemantauan dan evaluasi KLHS;
  16. koordinasi penyusunan instrumen pencegahan pencemaran/kerusakan LH (AMDAL, UKL-UPL, izin lingkungan, Audit LH, Analisis risiko LH);
  17. penilaian dokumen lingkungan; penyusunan tim kajian yang transparan; proses izin lingkungan;
  18. kebijakan tata cara, fasilitasi penerimaan, penelaahan-verifikasi, rekomendasi tindak lanjut, dan bimbingan teknis-monitoring-pelaporan pengaduan masyarakat;
  19. penyelesaian sengketa lingkungan (luar maupun melalui pengadilan) dan sosialisasi tata caranya;
  20. pengembangan sistem informasi pengaduan;
  21. kebijakan pengawasan usaha/kegiatan berizin lingkungan;
  22. pengawasan penerima izin dan tindak lanjut rekomendasi evaluasi;
  23. pembinaan-pengawasan petugas pengawas LH daerah;
  24. tim koordinasi dan tim monitoring penegakan hukum LH;
  25. penegakan hukum, penyidikan perkara, penanganan barang bukti dan hukum pidana terpadu atas pelanggaran PPLH;
  26. pembinaan, pengendalian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
  27. tugas lain dari atasan.

Sumber: Perbup Lamandau 24/2022

Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan LH (Pasal 14–15)

Nama resmi: Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tugas: bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis (RPPLH, daya dukung-tampung, tata ruang berbasis DDTLH, instrumen ekonomi LH, status LH daerah, indeks kualitas LH, KLHS, AMDAL/UKL-UPL, izin lingkungan, pengaduan masyarakat, pengawasan penerima izin, pembinaan pengawas LH daerah, tim koordinasi dan monitoring penegakan hukum, penyidikan pelanggaran, barang bukti, hingga penyelesaian sengketa di luar/pengadilan).

Sumber: Perbup Lamandau 24/2022 · Dasar Hukum

Layanan Bidang Ini (2)

Persetujuan Lingkungan

Sesuai ketentuan · Gratis
Persetujuan lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL) untuk usaha dan kegiatan.

Detail layanan →

Rekomendasi UKL-UPL & AMDAL

14 hari kerja · Gratis
Rekomendasi dokumen lingkungan bagi pelaku usaha industri, perkebunan, dan konstruksi.

Detail layanan →

Hubungi Bidang Ini