Bidang
Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Tugas, Fungsi & Unit Pelaksana
Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal 14-15)
Dipimpin Kepala Bidang, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Tugas (Pasal 15 ayat 1): melakukan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penataan dan penaatan perlindungan pengelolaan lingkungan hidup.
Fungsi (Pasal 15 ayat 2):
- penyusunan rencana, program dan kegiatan;
- inventarisasi data dan informasi sumber daya alam;
- penyusunan dokumen RPPLH;
- koordinasi dan sinkronisasi pemuatan RPPLH dalam RPJP dan RPJM;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RPPLH;
- penentuan daya dukung dan daya tampung LH;
- koordinasi penyusunan tata ruang berbasis daya dukung dan daya tampung LH;
- penyusunan instrumen ekonomi LH (PDB & PDRB hijau, insentif-disinsentif, pendanaan LH);
- sinkronisasi RPLH Nasional, Pulau/Kepulauan dan Ekoregion;
- penyusunan NSDA dan LH;
- penyusunan status LH daerah;
- penyusunan indeks kualitas LH;
- sosialisasi RPPLH kepada pemangku kepentingan;
- penyusunan dan pengesahan KLHS (provinsi), fasilitasi keterlibatan masyarakat dan pembinaan penyelenggaraan KLHS;
- pemantauan dan evaluasi KLHS;
- koordinasi penyusunan instrumen pencegahan pencemaran/kerusakan LH (AMDAL, UKL-UPL, izin lingkungan, Audit LH, Analisis risiko LH);
- penilaian dokumen lingkungan; penyusunan tim kajian yang transparan; proses izin lingkungan;
- kebijakan tata cara, fasilitasi penerimaan, penelaahan-verifikasi, rekomendasi tindak lanjut, dan bimbingan teknis-monitoring-pelaporan pengaduan masyarakat;
- penyelesaian sengketa lingkungan (luar maupun melalui pengadilan) dan sosialisasi tata caranya;
- pengembangan sistem informasi pengaduan;
- kebijakan pengawasan usaha/kegiatan berizin lingkungan;
- pengawasan penerima izin dan tindak lanjut rekomendasi evaluasi;
- pembinaan-pengawasan petugas pengawas LH daerah;
- tim koordinasi dan tim monitoring penegakan hukum LH;
- penegakan hukum, penyidikan perkara, penanganan barang bukti dan hukum pidana terpadu atas pelanggaran PPLH;
- pembinaan, pengendalian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
- tugas lain dari atasan.
Sumber: Perbup Lamandau 24/2022
Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan LH (Pasal 14–15)
Nama resmi: Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tugas: bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis (RPPLH, daya dukung-tampung, tata ruang berbasis DDTLH, instrumen ekonomi LH, status LH daerah, indeks kualitas LH, KLHS, AMDAL/UKL-UPL, izin lingkungan, pengaduan masyarakat, pengawasan penerima izin, pembinaan pengawas LH daerah, tim koordinasi dan monitoring penegakan hukum, penyidikan pelanggaran, barang bukti, hingga penyelesaian sengketa di luar/pengadilan).
Sumber: Perbup Lamandau 24/2022 · Dasar Hukum
Layanan Bidang Ini (2)
Persetujuan Lingkungan
Sesuai ketentuan · Gratis
Persetujuan lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL) untuk usaha dan kegiatan.
Rekomendasi UKL-UPL & AMDAL
14 hari kerja · Gratis
Rekomendasi dokumen lingkungan bagi pelaku usaha industri, perkebunan, dan konstruksi.