ID Website Resmi DLHK Kab. Lamandau @dlhk_kabupaten.lamandau
Kabupaten LamandauDinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan [Beta]

← Semua bidang

Bidang

Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Peningkatan Kapasitas

Penanganan kebersihan kota, persampahan, TPA, serta pengawasan bahan berbahaya beracun.

Tugas, Fungsi & Unit Pelaksana

Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Beracun dan Peningkatan Kapasitas (Pasal 16-17)

Dipimpin Kepala Bidang, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Tugas (Pasal 17 ayat 1): perumusan, penyusunan, pengkoordinasian, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sampah, limbah B3 dan beracun dan peningkatan kapasitas serta pengembangan fasilitas teknis dan kerjasama teknis.

Fungsi (Pasal 17 ayat 2), antara lain:

  1. penyusunan rencana, program dan kegiatan;
  2. informasi pengelolaan sampah tingkat kabupaten/kota; target pengurangan dan prioritas jenis sampah;
  3. kebijakan pengurangan, pembatasan timbunan ke produsen/industri, bahan baku dan kemasan terurai, daur ulang, fasilitas daur ulang, pemanfaatan kembali;
  4. kebijakan penanganan sampah; koordinasi pemilahan-pengumpulan-pengangkutan-pemrosesan akhir; sarpras; retribusi; lokasi TPS/TPST/TPA; pengawasan open dumping; tanggap darurat; kompensasi dampak negatif TPA;
  5. kerjasama antardaerah dan kemitraan badan usaha; investasi;
  6. perizinan pengolahan, pengangkutan dan pemrosesan akhir oleh swasta;
  7. perizinan penyimpanan sementara, pengumpulan-pengangkutan (roda 3), penimbunan, penguburan medis, serta pemantauan-pengawasan pengolahan-pemanfaatan-pengangkutan-penimbunan LB3;
  8. pengakuan MHA, kearifan lokal dan pengetahuan tradisional terkait PPLH (identifikasi, verifikasi, penetapan tanah ulayat, dialogis, panitia, data profil);
  9. peningkatan kapasitas MHA (kebijakan, diklat-pendampingan, sarpras, materi-metode diklat dan penyuluhan LH, instruktur-penyuluh, kelembagaan masyarakat peduli LH, penghargaan LH);
  10. pembinaan, pengendalian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
  11. tugas lain dari atasan.

Sumber: Perbup Lamandau 24/2022

Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Peningkatan Kapasitas (Pasal 16–17)

Tugas: perumusan-penyusunan-koordinasi-pelaksanaan kebijakan pengelolaan sampah, limbah B3 dan peningkatan kapasitas plus fasilitas teknis dan kerja sama. Fungsinya antara lain: informasi persampahan kabupaten/kota; target pengurangan dan prioritas jenis sampah; pembatasan timbunan ke produsen/industri; daur ulang dan kemasan terurai; koordinasi pilah-kumpul-angkut-olah akhir; sarpras; retribusi layanan; lokasi TPS/TPST/TPA; larangan open dumping; tanggap darurat dan kompensasi dampak TPA; kerja sama antardaerah dan badan usaha; investasi; perizinan pengolahan, pengangkutan dan pemrosesan akhir oleh swasta; perizinan penyimpanan sementara, pengumpulan, pengangkutan (termasuk roda 3), penimbunan dan penguburan limbah B3 medis; pemantauan-pengawasan B3; pengakuan MHA-kearifan lokal-tanah ulayat; serta diklat-penyuluhan, instruktur-penyuluh, kelompok masyarakat peduli LH dan penghargaan LH.

Sumber: Perbup Lamandau 24/2022 · Dasar Hukum

Layanan Bidang Ini (3)

Pengelolaan Sampah & Limbah B3

Terjadwal · Retribusi (bila ada)
Layanan angkutan sampah, bank sampah, dan pengelolaan limbah B3.

Detail layanan →

Permohonan Pengangkutan Sampah Khusus

1-2 hari kerja · Sesuai retribusi
Layanan armada truk sampah untuk kegiatan massal dan evakuasi terjadwal di Nanga Bulik.

Detail layanan →

Bank Sampah & Ekonomi Sirkuler

- · Gratis
Daur ulang bernilai ekonomis, kompos, dan pembinaan bank sampah unit.

Detail layanan →

Hubungi Bidang Ini