Bidang
Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup
Tugas, Fungsi & Unit Pelaksana
Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (Pasal 18-19)
Dipimpin Kepala Bidang, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Tugas (Pasal 19 ayat 1): perumusan, penyusunan, pengkoordinasian, dan pelaksanaan kebijakan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan daerah kabupaten serta kerjasama teknis.
Fungsi (Pasal 19 ayat 2), antara lain:
- penyusunan rencana, program dan kegiatan;
- pemantauan sumber pencemar (institusi dan non institusi); pemantauan kualitas air, udara, dan tanah;
- penentuan baku mutu lingkungan dan baku mutu sumber pencemar;
- penanggulangan dan pemulihan pencemaran/kerusakan (informasi, pengisolasian, penghentian, pembersihan, remediasi, rehabilitasi, restorasi);
- sistem informasi kondisi, potensi dampak dan peringatan dini kepada masyarakat;
- pembinaan sumber pencemar; tindak lanjut rekomendasi evaluasi; sarpras pemantauan (laboratorium lingkungan);
- kriteria dan pemantauan kerusakan lingkungan;
- perlindungan, pengawetan, pemanfaatan lestari, pencadangan SDA; mitigasi-adaptasi perubahan iklim; inventarisasi GRK dan profil emisi;
- konservasi keanekaragaman hayati (perencanaan, kebijakan, pemanfaatan berkelanjutan, pengawasan, penyelesaian konflik, sistem informasi dan database);
- pembinaan, pengendalian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
- tugas lain dari atasan.
Sumber: Perbup Lamandau 24/2022
Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (Pasal 18–19)
Tugas: perumusan-penyusunan-koordinasi-pelaksanaan kebijakan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan LH plus kerja sama teknis. Fungsinya: pemantauan sumber pencemar (institusi/non); pemantauan kualitas air, udara, tanah; baku mutu lingkungan dan baku mutu sumber pencemar; penanggulangan (informasi, isolasi, penghentian) dan pemulihan (pembersihan, remediasi, rehabilitasi, restorasi); sistem informasi dan peringatan dini ke masyarakat; sarpras pemantauan (laboratorium lingkungan); kriteria dan pemantauan kerusakan; perlindungan-pengawetan-pemanfaatan lestari-pencadangan SDA; mitigasi-adaptasi perubahan iklim, inventarisasi GRK dan profil emisi; konservasi keanekaragaman hayati (kebijakan, pemanfaatan berkelanjutan, pengawasan, penyelesaian konflik, database Kehati).
Sumber: Perbup Lamandau 24/2022 · Dasar Hukum
Layanan Bidang Ini (2)
Pengaduan Pencemaran Lingkungan
1x24 jam verifikasi awal · Gratis
Pengaduan pencemaran, pemantauan kualitas air/udara, dan penegakan.
Pemantauan Kualitas Lingkungan
7 hari kerja · Gratis
Pengujian kualitas air, udara, dan tanah serta tindak lanjut hasil pemantauan.