ID Website Resmi DLHK Kab. Lamandau @dlhk_kabupaten.lamandau
Kabupaten LamandauDinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan [Beta]

← Semua bidang

Bidang

Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup

Pemantauan kualitas air dan udara, pengaduan pencemaran, dan penegakan hukum lingkungan.

Tugas, Fungsi & Unit Pelaksana

Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (Pasal 18-19)

Dipimpin Kepala Bidang, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Tugas (Pasal 19 ayat 1): perumusan, penyusunan, pengkoordinasian, dan pelaksanaan kebijakan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan daerah kabupaten serta kerjasama teknis.

Fungsi (Pasal 19 ayat 2), antara lain:

  1. penyusunan rencana, program dan kegiatan;
  2. pemantauan sumber pencemar (institusi dan non institusi); pemantauan kualitas air, udara, dan tanah;
  3. penentuan baku mutu lingkungan dan baku mutu sumber pencemar;
  4. penanggulangan dan pemulihan pencemaran/kerusakan (informasi, pengisolasian, penghentian, pembersihan, remediasi, rehabilitasi, restorasi);
  5. sistem informasi kondisi, potensi dampak dan peringatan dini kepada masyarakat;
  6. pembinaan sumber pencemar; tindak lanjut rekomendasi evaluasi; sarpras pemantauan (laboratorium lingkungan);
  7. kriteria dan pemantauan kerusakan lingkungan;
  8. perlindungan, pengawetan, pemanfaatan lestari, pencadangan SDA; mitigasi-adaptasi perubahan iklim; inventarisasi GRK dan profil emisi;
  9. konservasi keanekaragaman hayati (perencanaan, kebijakan, pemanfaatan berkelanjutan, pengawasan, penyelesaian konflik, sistem informasi dan database);
  10. pembinaan, pengendalian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
  11. tugas lain dari atasan.

Sumber: Perbup Lamandau 24/2022

Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (Pasal 18–19)

Tugas: perumusan-penyusunan-koordinasi-pelaksanaan kebijakan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan LH plus kerja sama teknis. Fungsinya: pemantauan sumber pencemar (institusi/non); pemantauan kualitas air, udara, tanah; baku mutu lingkungan dan baku mutu sumber pencemar; penanggulangan (informasi, isolasi, penghentian) dan pemulihan (pembersihan, remediasi, rehabilitasi, restorasi); sistem informasi dan peringatan dini ke masyarakat; sarpras pemantauan (laboratorium lingkungan); kriteria dan pemantauan kerusakan; perlindungan-pengawetan-pemanfaatan lestari-pencadangan SDA; mitigasi-adaptasi perubahan iklim, inventarisasi GRK dan profil emisi; konservasi keanekaragaman hayati (kebijakan, pemanfaatan berkelanjutan, pengawasan, penyelesaian konflik, database Kehati).

Sumber: Perbup Lamandau 24/2022 · Dasar Hukum

Layanan Bidang Ini (2)

Pengaduan Pencemaran Lingkungan

1x24 jam verifikasi awal · Gratis
Pengaduan pencemaran, pemantauan kualitas air/udara, dan penegakan.

Detail layanan →

Pemantauan Kualitas Lingkungan

7 hari kerja · Gratis
Pengujian kualitas air, udara, dan tanah serta tindak lanjut hasil pemantauan.

Detail layanan →

Hubungi Bidang Ini