Bidang
Sekretariat
Tugas, Fungsi & Unit Pelaksana
Sekretariat (Pasal 8-10)
Sekretariat dipimpin Sekretaris (bertanggung jawab ke Kepala Dinas), bertugas mengkoordinasikan pengendalian dan bimbingan penyusunan program serta pelayanan administratif: perlengkapan, keuangan, kepegawaian, kesekretariatan, protokol, humas dan rumah tangga, organisasi-tatalaksana-analisis jabatan, serta dokumentasi peraturan perundang-undangan.
Fungsinya mencakup perencanaan-pengendalian program, administrasi perkantoran-keuangan-kepegawaian, koordinasi unit kerja, bahan program-anggaran dan pelaporan, hingga pengelolaan keuangan.
Sumber: Perbup Lamandau 24/2022 - Dasar Hukum
Subbagian Umum dan Kepegawaian (Pasal 12)
Menyusun rencana kerja, bahan perumusan kebijakan, koordinasi-fasilitasi, monitoring-evaluasi-pelaporan; fasilitasi protokol-humas; surat-menyurat, arsip, perpustakaan, dokumentasi; formasi-analisis jabatan-beban kerja dan penataan pegawai; administrasi kepegawaian, laporan kepegawaian-diklat semesteran, LHKPN/LHKASN; reformasi birokrasi-budaya kerja; perjalanan dinas; dan SOP subbagian.
Sumber: Perbup Lamandau 24/2022 - Dasar Hukum
Subbagian Keuangan dan Aset (Pasal 13)
Menyusun rencana kerja dan bahan kebijakan; rekonsiliasi keuangan-aset; tindak lanjut hasil pemeriksaan; pembinaan bendaharawan; bahan rencana anggaran; pembukuan-perhitungan-verifikasi dan perbendaharaan; pemeliharaan barang; rencana kebutuhan-penerimaan-penyimpanan-pengeluaran-distribusi barang; SPM; verifikasi pertanggungjawaban bendahara; laporan keuangan; penghapusan barang; perpajakan; dan SOP.
Sumber: Perbup Lamandau 24/2022 - Dasar Hukum
Sekretariat (Pasal 8–10)
Sekretariat dipimpin Sekretaris (bertanggung jawab ke Kepala Dinas), bertugas mengkoordinasikan pengendalian dan bimbingan penyusunan program serta pelayanan administratif: perlengkapan, keuangan, kepegawaian, kesekretariatan, protokol, humas dan rumah tangga, organisasi-tatalaksana-analisis jabatan, serta dokumentasi peraturan perundang-undangan. Fungsinya mencakup perencanaan-pengendalian program, administrasi perkantoran-keuangan-kepegawaian, koordinasi unit kerja, bahan program-anggaran dan pelaporan, hingga pengelolaan keuangan.
Sumber: Perbup Lamandau 24/2022 · Dasar Hukum
Subbagian Umum dan Kepegawaian (Pasal 12)
Menyusun rencana kerja, bahan perumusan kebijakan, koordinasi-fasilitasi, monitoring-evaluasi-pelaporan; fasilitasi protokol-humas; surat-menyurat, arsip, perpustakaan, dokumentasi; formasi-analisis jabatan-beban kerja dan penataan pegawai; administrasi kepegawaian, laporan kepegawaian-diklat semesteran, LHKPN/LHKASN; reformasi birokrasi-budaya kerja; perjalanan dinas; dan SOP subbagian.
Sumber: Perbup Lamandau 24/2022 · Dasar Hukum
Subbagian Keuangan dan Aset (Pasal 13)
Menyusun rencana kerja dan bahan kebijakan; rekonsiliasi keuangan-aset; tindak lanjut hasil pemeriksaan; pembinaan bendaharawan; bahan rencana anggaran; pembukuan-perhitungan-verifikasi dan perbendaharaan; pemeliharaan barang; rencana kebutuhan-penerimaan-penyimpanan-pengeluaran-distribusi barang; SPM; verifikasi pertanggungjawaban bendahara; laporan keuangan; penghapusan barang; perpajakan; dan SOP.
Sumber: Perbup Lamandau 24/2022 · Dasar Hukum
Layanan Bidang Ini (2)
Pelayanan Administrasi Umum
1-3 hari kerja · Gratis
Pelayanan administrasi umum, surat-menyurat, dan kepegawaian dinas.
Layanan Data & Informasi
3-10 hari kerja · Gratis
Permohonan data dan informasi publik non-PPID (dialihkan ke PPID bila formal).