ID Website Resmi DLHK Kab. Lamandau @dlhk_kabupaten.lamandau
Kabupaten LamandauDinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan [Beta]

← Semua bidang

Bidang

Sekretariat

Pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, dan program perencanaan dinas.

Tugas, Fungsi & Unit Pelaksana

Sekretariat (Pasal 8-10)

Sekretariat dipimpin Sekretaris (bertanggung jawab ke Kepala Dinas), bertugas mengkoordinasikan pengendalian dan bimbingan penyusunan program serta pelayanan administratif: perlengkapan, keuangan, kepegawaian, kesekretariatan, protokol, humas dan rumah tangga, organisasi-tatalaksana-analisis jabatan, serta dokumentasi peraturan perundang-undangan.

Fungsinya mencakup perencanaan-pengendalian program, administrasi perkantoran-keuangan-kepegawaian, koordinasi unit kerja, bahan program-anggaran dan pelaporan, hingga pengelolaan keuangan.

Sumber: Perbup Lamandau 24/2022 - Dasar Hukum

Subbagian Umum dan Kepegawaian (Pasal 12)

Menyusun rencana kerja, bahan perumusan kebijakan, koordinasi-fasilitasi, monitoring-evaluasi-pelaporan; fasilitasi protokol-humas; surat-menyurat, arsip, perpustakaan, dokumentasi; formasi-analisis jabatan-beban kerja dan penataan pegawai; administrasi kepegawaian, laporan kepegawaian-diklat semesteran, LHKPN/LHKASN; reformasi birokrasi-budaya kerja; perjalanan dinas; dan SOP subbagian.

Sumber: Perbup Lamandau 24/2022 - Dasar Hukum

Subbagian Keuangan dan Aset (Pasal 13)

Menyusun rencana kerja dan bahan kebijakan; rekonsiliasi keuangan-aset; tindak lanjut hasil pemeriksaan; pembinaan bendaharawan; bahan rencana anggaran; pembukuan-perhitungan-verifikasi dan perbendaharaan; pemeliharaan barang; rencana kebutuhan-penerimaan-penyimpanan-pengeluaran-distribusi barang; SPM; verifikasi pertanggungjawaban bendahara; laporan keuangan; penghapusan barang; perpajakan; dan SOP.

Sumber: Perbup Lamandau 24/2022 - Dasar Hukum

Sekretariat (Pasal 8–10)

Sekretariat dipimpin Sekretaris (bertanggung jawab ke Kepala Dinas), bertugas mengkoordinasikan pengendalian dan bimbingan penyusunan program serta pelayanan administratif: perlengkapan, keuangan, kepegawaian, kesekretariatan, protokol, humas dan rumah tangga, organisasi-tatalaksana-analisis jabatan, serta dokumentasi peraturan perundang-undangan. Fungsinya mencakup perencanaan-pengendalian program, administrasi perkantoran-keuangan-kepegawaian, koordinasi unit kerja, bahan program-anggaran dan pelaporan, hingga pengelolaan keuangan.

Sumber: Perbup Lamandau 24/2022 · Dasar Hukum

Subbagian Umum dan Kepegawaian (Pasal 12)

Menyusun rencana kerja, bahan perumusan kebijakan, koordinasi-fasilitasi, monitoring-evaluasi-pelaporan; fasilitasi protokol-humas; surat-menyurat, arsip, perpustakaan, dokumentasi; formasi-analisis jabatan-beban kerja dan penataan pegawai; administrasi kepegawaian, laporan kepegawaian-diklat semesteran, LHKPN/LHKASN; reformasi birokrasi-budaya kerja; perjalanan dinas; dan SOP subbagian.

Sumber: Perbup Lamandau 24/2022 · Dasar Hukum

Subbagian Keuangan dan Aset (Pasal 13)

Menyusun rencana kerja dan bahan kebijakan; rekonsiliasi keuangan-aset; tindak lanjut hasil pemeriksaan; pembinaan bendaharawan; bahan rencana anggaran; pembukuan-perhitungan-verifikasi dan perbendaharaan; pemeliharaan barang; rencana kebutuhan-penerimaan-penyimpanan-pengeluaran-distribusi barang; SPM; verifikasi pertanggungjawaban bendahara; laporan keuangan; penghapusan barang; perpajakan; dan SOP.

Sumber: Perbup Lamandau 24/2022 · Dasar Hukum

Layanan Bidang Ini (2)

Pelayanan Administrasi Umum

1-3 hari kerja · Gratis
Pelayanan administrasi umum, surat-menyurat, dan kepegawaian dinas.

Detail layanan →

Layanan Data & Informasi

3-10 hari kerja · Gratis
Permohonan data dan informasi publik non-PPID (dialihkan ke PPID bila formal).

Detail layanan →

Hubungi Bidang Ini