Hasil Pencarian
44 hasil untuk “Izin Lingkungan”. Butuh jawaban langsung? Tanya Asisten DLHK →
Profil (5)
Menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan: perencanaan tata lingkungan, pengelolaan sampah dan limbah B3, pengendalian pencemar
Mewujudkan Lamandau yang Hijau, Lestari, dan Berkelanjutan untuk Masa Depan Puji syukur ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena portal resmi Dinas Lingkungan Hid
Dasar hukum pembentukan dan pelaksanaan tugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Peng
Terwujudnya Kabupaten Lamandau yang Maju, Unggul, Sejahtera, Berkeadilan dan Berkelanjutan Visi dan Misi Kabupaten Lamandau Tahun 2024-2029 UNGGULTerbentu
Bagan struktur organisasi DLHK: Sekretariat, Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan
Bidang (2)
Kajian AMDAL, UKL-UPL, perizinan lingkungan, RPPLH-KLHS, dan penataan ruang hijau wilayah.
Pemantauan kualitas air-udara-tanah, baku mutu, laboratorium lingkungan, mitigasi-adaptasi iklim, dan konservasi kehati.
Layanan Digital (1)
Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) atau Sistem OSS
Layanan (5)
Persetujuan lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL) untuk usaha dan kegiatan.
Pengaduan pencemaran, pemantauan kualitas air/udara, dan penegakan.
Perizinan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dan rehabilitasi lahan.
Pengujian kualitas air, udara, dan tanah serta tindak lanjut hasil pemantauan.
Rekomendasi dokumen lingkungan bagi pelaku usaha industri, perkebunan, dan konstruksi.
Berita (5)
Gotong royong membersihkan kawasan kota dan sungai.
Edukasi pilah sampah sejak dini.
Sinergi Lintas Sektor, Pemkab Lamandau Galakkan Rehabilitasi Lahan Kritis
Asap akibat kebakaran hutan dan lahan dapat berdampak pada kualitas udara dan kesehatan kita.
NANGA BULIK – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Taman Hutan Raya (Tahura) Pemerintah Kabupaten Lamandau sukses menorehkan prestasi gemilang di tingkat nasiona
Publikasi (2)
Dokumen tautan · 29 September 2026
Dokumen tautan · 29 September 2026
SDM (18)
Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan · 1986****2012121002
Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup · 1987****2010011015
Pengawas Lingkungan Hidup · 1985****2009031003
Penyuluh Lingkungan Hidup · 1989****2014071001
Analis Laboratorium Lingkungan · 1994****2020122006
Kepala Bidang PPKL · 1983****2009011002
Analis Konservasi Hutan · 1988****2011012006
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan LB3 · 1984****2008012005
Pengemudi Armada Sampah · 1982****2007011004
Penjaga TPA · 1980****2006041011
SOTK · Perbup 24/2022 (6)
Nama resmi: Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tugas: bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis (RPPLH, daya duk
Tugas: perumusan-penyusunan-koordinasi-pelaksanaan kebijakan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan LH plus kerja sama teknis. Fungsinya: pemantauan sumber
Tugas: perumusan-penyusunan-koordinasi-pelaksanaan kebijakan pengelolaan sampah, limbah B3 dan peningkatan kapasitas plus fasilitas teknis dan kerja sama. Fungs
Dinas mempunyai tugas melaksanakan kewenangan di bidang: penataan dan penaatan perlindungan-pengelolaan lingkungan hidup; pengelolaan sampah, limbah B3 dan peni
Untuk melaksanakan tugasnya Dinas menyelenggarakan fungsi: perumusan kebijakan teknis; perencanaan program; pengkoordinasian; pelaksanaan (termasuk pengelolaan
Tugas: perancangan-penyusunan-pemrosesan-pelaksanaan kebijakan pengelolaan bidang kehutanan TAHURA (Taman Hutan Raya: kawasan pelestarian alam untuk koleksi tum